Bamuskal Guwosari Melaksanakan Konsultasi Rancangan Peraturan Kalurahan

23 Oktober 2026
BAMUSKAL GUwosari
Dibaca 5 Kali

Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Guwosari menggelar rapat konsultasi Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) pada Jumat 23 Oktober 2026 malam di Aula Kalurahan Guwosari. Kegiatan yang berlangsung pukul 20.00 – 21.50 WIB ini membahas perubahan anggaran kalurahan, regulasi Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), serta penyesuaian aturan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK).

Rapat dibuka oleh Sekretaris Bamuskal Guwosari, Nur Kholis, dan dilanjutkan sambutan Ketua Bamuskal Guwosari, H. Muhaimin, S.Th.I., M.H. Dalam pengantarnya, disampaikan bahwa konsultasi merupakan tahapan penting untuk menghimpun masukan dari Panewu dan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan sebelum dibahas bersama Pemerintah Kalurahan.

Dalam pembahasan perubahan anggaran, sejumlah pos belanja dan pendapatan disesuaikan dengan regulasi serta kebutuhan kegiatan. Anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp4.279.263.493 disesuaikan menjadi Rp4.234.064.493. Penyesuaian tersebut mencakup berbagai kegiatan operasional pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan sampah, serta dukungan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pembahasan Raperkal tentang BUMKal meliputi usulan pengaturan gaji, tunjangan, dan manfaat bagi direktur, pengawas, serta penasihat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan badan usaha. Sementara itu, revisi regulasi LKK diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan terbaru serta memperjelas pengaturan kelembagaan dan kepengurusan di masyarakat.

Pada sesi diskusi, peserta turut menyampaikan masukan mengenai dukungan kalurahan terhadap Kampung Siaga Bencana (KSB). Ketua Bamuskal menjelaskan bahwa meskipun suatu kelompok tidak tercantum sebagai LKK resmi, dukungan tetap dapat dipertimbangkan selama memiliki dasar regulasi dan kebutuhan yang jelas.

Melalui rapat konsultasi ini, berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan. Diharapkan regulasi yang disusun mampu mendukung tata kelola pemerintahan Kalurahan Guwosari yang tertib, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.